Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itulah arti dari otonomi daerah sendiri yang mulai berlaku di Indonesia sejak
masa reformasi. Sebelum menggunakan sistem otonomi daerah di Indonesia
menggunakan sistem terpusat dimana pemerintah pusatlah yang mengatur setiap
urusan daerah.
Otonomi daerah sudah berjalan cukup lama di Indonesia, tapi
apakah otonomi daerah berhasil??. Pertanyaan itulah yang selalu terpikir oleh
saya sebagai warga negara Indonesia sampai sekarang. Karena saya merasa masih
banyak hal yang belum sesuai dengan makna dasar otonomi daerah itu sendiri atau
mungkin harus dibenahi. Tujuan dasar otonomi daerah agar setiap daerah bisa
berkembang dan maju sesuai dengan kemampuan SDM maupun sumber daya alamnya.
Tapi dilihat dari fakta yang ada menurut saya otonomi daerah
belum sepenuhnya berhasil. Banyak sekali daerah yang dikatakan belum sepenuhnya
maju walaupun memiliki sumber daya alam yang melimpah seperti di papua salah
satu contohnya. Papua adalah suatu provinsi yang memiliki sumber daya alam yang
melimpah terutama sumber daya alam emasnya yang sekarang dikelola oleh PT.
Freeport Indonesia.
Disana masih banyak masyarakatnya yang bisa dikatakan belum
sejahtera, belum merasakan infrastruktur yang memadai dari pemerintah. Bahkan
untuk memperoleh pendidikan sendiri anak-anak papua banyak yang harus menempuh
jarak berkilo-kilometer. Hal itu yang terkadang membuat miris di provinsi
dengan potensi sumber daya alam yang begitu melimpah tapi keadaannya seperti
itu bisa dikatakan sangat tidak sesuai dengan hasil sumber daya alamnya. Adakah
yang salah dengan pengelolaan hasil dari sumber daya alamnya?.
Hal itulah yang membuat provinsi papua berbanding terbalik
dengan provinsi yang lain. Yang terkadang membuat masyarakat papua merasa
dianak tirikan sebagai salah satu bagian dari negara Indonesia. Dan membuat
mereka berontak ingin membuat negara sendiri dengan membentuk OPM (organisasi
papua merdeka).
Seharusnya untuk pemerintah dalam membuat peraturan otonomi
daerah harus jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan hasil
sumber daya alamnya. Karena ketimpangan-ketimpangan seperti ini sangat
mengancam persatuan dan kesatuan NKRI sendiri. Selain itu untuk pemerintah
lebih hati-hati dalam mebuat kontrak dengan perusahaan-perusahaan asing seperti
freeport karena merekalah yang menguasai hasil dari sumber daya alam yang kita
miliki.
No comments:
Post a Comment