Sunday, July 5, 2015

MENENGOK OTONOMI DAERAH DI PROVINSI TIMUR INDONESIA



Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itulah arti dari otonomi daerah sendiri yang mulai berlaku di Indonesia sejak masa reformasi. Sebelum menggunakan sistem otonomi daerah di Indonesia menggunakan sistem terpusat dimana pemerintah pusatlah yang mengatur setiap urusan daerah.
Otonomi daerah sudah berjalan cukup lama di Indonesia, tapi apakah otonomi daerah berhasil??. Pertanyaan itulah yang selalu terpikir oleh saya sebagai warga negara Indonesia sampai sekarang. Karena saya merasa masih banyak hal yang belum sesuai dengan makna dasar otonomi daerah itu sendiri atau mungkin harus dibenahi. Tujuan dasar otonomi daerah agar setiap daerah bisa berkembang dan maju sesuai dengan kemampuan SDM maupun sumber daya alamnya.
Tapi dilihat dari fakta yang ada menurut saya otonomi daerah belum sepenuhnya berhasil. Banyak sekali daerah yang dikatakan belum sepenuhnya maju walaupun memiliki sumber daya alam yang melimpah seperti di papua salah satu contohnya. Papua adalah suatu provinsi yang memiliki sumber daya alam yang melimpah terutama sumber daya alam emasnya yang sekarang dikelola oleh PT. Freeport Indonesia.
Disana masih banyak masyarakatnya yang bisa dikatakan belum sejahtera, belum merasakan infrastruktur yang memadai dari pemerintah. Bahkan untuk memperoleh pendidikan sendiri anak-anak papua banyak yang harus menempuh jarak berkilo-kilometer. Hal itu yang terkadang membuat miris di provinsi dengan potensi sumber daya alam yang begitu melimpah tapi keadaannya seperti itu bisa dikatakan sangat tidak sesuai dengan hasil sumber daya alamnya. Adakah yang salah dengan pengelolaan hasil dari sumber daya alamnya?.
Hal itulah yang membuat provinsi papua berbanding terbalik dengan provinsi yang lain. Yang terkadang membuat masyarakat papua merasa dianak tirikan sebagai salah satu bagian dari negara Indonesia. Dan membuat mereka berontak ingin membuat negara sendiri dengan membentuk OPM (organisasi papua merdeka).
Seharusnya untuk pemerintah dalam membuat peraturan otonomi daerah harus jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan hasil sumber daya alamnya. Karena ketimpangan-ketimpangan seperti ini sangat mengancam persatuan dan kesatuan NKRI sendiri. Selain itu untuk pemerintah lebih hati-hati dalam mebuat kontrak dengan perusahaan-perusahaan asing seperti freeport karena merekalah yang menguasai hasil dari sumber daya alam yang kita miliki.

No comments:

Post a Comment