KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur alhamdulillah kepada Allah SWT karena atas pemberian
rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang makalah hukum
pajak, makalah ini di buat dalam rangka nilai dan sebagai bahan informasi untuk
para pembaca.
Dalam
penyusunan makalah ini saya menyadari bahwa dalam pembahasan masih banyak
terdapat kekurangan baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun dalam
penulisan kalimat. Walaupun demikian saya telah berusaha semaksimal mungkin
supaya dapat mencapai sasaran penulisan makalah.
Saya
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya khususnya dan para
pembaca umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latarbelakang
Indonesia saat ini sedang mengalami
berbagai permasalahan di berbagai sektor khususnya sektor ekonomi. Naiknya
harga minyak dunia, tingginya tingkat inflasi dan naiknya harga barang-barang
serta melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika serta
turunnya daya beli masyarakat telah menjadi masalah yang sangat rumit yang
harus diselesaikan oleh pemerintah.
Untuk tetap dapat bertahan dan
memperbaiki kondisi yang ada, pemerintah harus mengupayakan semua potensi
penerimaan yang ada. Pada saat ini tengah digali berbagai macam potensi untuk
meningkatkan penerimaan negara, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri. Namun seiring dengan berkembangnya kemampuan analisis para praktisi
ekonomi yang menyatakan bahwa mengandalkan pinjaman dari luar negeri sebagai salah
satu sumber penerimaan negara hanya akan menjadi bumerang dikemudian hari,
potensi penerimaan dari luar negeri akan semakin dikurangi.
Berdasarkan hal tersebut maka
Indonesia akan berusaha untuk lebih meningkatkan potensi penerimaan negara dari
dalam negeri, dan tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pajak telah memberikan
kontribusi terbesar dalam penerimaan negara.
Pajak merupakan sumber pendapatan
utama setiap negara di dunia. Tentu keberadaan pajak sangat penting dalam
pelaksanaan fungsi negara dan pemerintahan. Di negara-negara maju dan
berkembang, sebagian potensi pendapatan negara melalui pajak itu sudah
dimanfaatkan bagi keperluan peningkatan kemampuan inovasi dan teknologi badan
usaha dan industri nasional mereka. Sebagaimana dimaklumi, pajak berfungsi
dalam pembiayaan (budgeter) pembangunan, terutama untuk keperluan pengeluaran
rutin seperti belanja pegawai, barang, termasuk pemeliharaannya.
Dengan pajak, roda pembangunan dapat
berjalan dan membuka kesempatan kerja. Dalam hal ini pajak juga berfungsi
sebagai pendistribusi pendapatan masyarakat. Dengan pajak, suatu pemerintahan
juga dapat menjalankan kebijakan terkait dengan stabilitasi harga sehingga
tingkat inflasi dapat tetap dijaga. Stabilitasi dilakukan dengan mengatur
peredaran uang, yang dilakukan melalui pemungutan pajak dan dengan
pemanfaatannya secara efektif dan efisien.
Penerimaan pajak dapat diartikan
sebagai penerimaan pemerintah yang dalam arti seluas-luasnya adalah mulai dari
penerimaan dalam dan luar negeri. Penerimaan pajak dipandang sebagai bagian
yang sangat penting dalam penerimaan negara, karena disamping cepat dan rendah
biayanya, pajak merupakan sumber penerimaan yang sangat besar potensinya.
Sistem pemungutan pajak suatu negara baik Self Assessment maupun Official
Assessment sangat berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan dana
kepemerintahan tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
rumusan masalah ini, yang ingin diketahui penulis
adalah:
1. Upaya-upaya apa yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan
APBN ?
2. Apakah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengalami
peningkatan ?
1.3 Tujuan
1. Menguraikan upaya-upaya apa yang
telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan tahun
2005, 2006 dan 2007.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
1 Pengertian pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma
hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk
mencapai kesejahteraan umum.
Terdapat bermacam-macam batasan atau
definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya
adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani,
pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum
(undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat
ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat
Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai
berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara
untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving
yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld
Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu
pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat
pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional,
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan
pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi
dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor
publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua
situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam
menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua,
bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik
yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun
2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
2 Fungsi pajak
Fungsi pajak menurut Rahmad Soemitro
dalam bukunya yang berjudul “ Pajak dan Pembangunan “ ada dua, yaitu :
1. Fungsi sumber keuangan negara ( budgetair )
Dalam fungsi ini pungutan pajak
bertujuan untuk memasukkan uang sebanyak – banyaknya kedalam kas negara yang
pada waktunya akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara
baik untuk pengeluaran rutin dalam melaksanakan mekanisme pemerintahan maupun pengeluaran
untuk membiayai pembangunan.
2. Fungsi mengatur ( regularend )
Pada lapangan perekonomian,
pengaturan pajak memberikan dorongan kepada pengusaha untuk memperbesar
produksinya, dapat juga memberikan keringanan atau pembesaran pajak pada para
penabung dengan maksud menarik uang dari masyarakat dan mengeluarkannya antara
lain kesektor produktif. Dengan adanya industri baru maka dapat menampung
tenaga kerja yang lebih baik, sehingga pengangguran berkurang dan pemerataan
pendapatan akan dapat terlaksana untuk mencapai keadilan sosial ekonomi dalam
masyarakat.
B. PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
1 Pengertian Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah
PPnBM merupakan jenis pajak yang
merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian,
mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5
Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan
terhadap :
1. penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha
yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
2. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Dengan demikian, PPnBM hanya
dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang
menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada
rantai penjualan setelah itu. Adapun fihak yang memungut PPnBM tentu saja
pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah.
Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan
dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor.
2 Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM
Perlu keseimbangan pembebanan pajak
antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan
tinggi;
1. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah;
2. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
3. perlu untuk mengamankan penerimaan negara;
3 Pengertian BKP Mewah
1. bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
2. barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
3. pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan
tinggi; atau
4. barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
5. apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta
mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.
5 Tarif, Kelompok dan Jenis BKP Mewah
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang
PPN, ditentukan :
1. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
2. Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan
tarif 0% (nol persen).
3. Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
4. Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
Peraturan Pemerintah yang mengatur
pengelompokan BKP yang tergolong mewah ini adalah PP Nomor 145 Tahun 2000 yang
kemudian mengalami beberapa perubahan dengan PP Nomor 60Tahun 2001, PP Nomor 7
Tahun 2002, PP Nomor 6 Tahun 2003, PP Nomor 43 Tahun 2003, PP Nomor 55 Tahun
2004, PP Nomor 41 Tahun 2005 dan PP Nomor 12 Tahun 2006.
Adapun Keputusan Menteri Keuangan
yang mengatur jenis barang yang dikenakan PPnBM adalah Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, 381/KMK.03/2001, 141/KMK.03/2002,
39/KMK.03/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.
BAB III
PEMBAHASAN
A. PAJAK
Pemerintah menegaskan akan tetap
memprioritaskan sektor pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara sesuai
dengan imbauan Presiden SBY, karena pajak merupakan harapan terbesar bagi
penerimaan negara kita dewasa ini tercatat lebih 70% penerimaan dalam APBN
berasal dari berbagai jenis pajak. Pungutan pajak dapat kita jumpai hampir di
setiap negara di dunia. Ada beberapa istilah tersendiri atas pungutan yang di
Indonesia dikenal dengan pajak, yaitu belasting, tax, tariff, steuer, abgabe, gebuhr
dan sebagainya, yang pasti melalui pajak, negara mengharapkan adanya
penerimaan.
Sering kita dengar ada beberapa
jenis pajak – pajak yang ada di Indonesia diantaranya:
1.Pajak
Penghasilan (PPh)
2.Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
3.Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
4.Bea
Meterai
5.Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
6.Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sebagaimana halnya perekonomian
dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal
sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama
penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk
dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai
sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum
seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi
dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga
digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh
lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan
meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang
semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas
bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam
menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi
penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan
dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada
masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan
Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar
merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan.
Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat
dapat dikurangi secara maksimal.
B. UPAYA PEMERINTAH
DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA
Upaya pemerintah untuk menggenjot
penerimaan pajak kali ini dilakukan melalui reformasi tata cara dan
administrasi perpajakan yang pada prinsipnya bertujuan sebagai berikut.
Pertama, meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. Kedua, meningkatkan
kepatuhan wajib pajak. Ketiga, menciptakan iklim usaha yang sehat dan
berkeadilan agar antar wajib pajak satu dengan wajib pajak lainnya tidak ada
yang merasa dirugikan. Keempat, meningkatkan pelayanan perpajakan melalui
peningkatan kualitas aparatur atau SDM (sumber daya manusia) perpajakan dan
melalui pemanfaatan kemajuan tekhnologi informasi (TI). Dan, kelima, tentu saja
merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan negara.
Hal-hal tersebut di atas jelas akan
menjadi andalan reformasi perpajakan dari pemerintah untuk meningkatkan penerimaan
dari wajib pajak. Walau, keberhasilan dari usaha tersebut kembali akan
tergantung kepada moral para wajib pajak dan moral para aparat perpajakan itu
sendiri yang selama ini disinyalir masih banyak yang "bermain mata"
dengan para wajib pajak besar potensial, yang seringkali mencari celah untuk
meringankan pajak yang harus mereka bayar.
C. PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PPnBM merupakan pajak yang kurang populer di
masyarakat umum hal itu bisa disebabkan karena karakter dari PPnBM itu sendiri
merupakan pungutan tambahan disamping PPN dan hanya dipungut satu kali yaitu
saat import dan penyerahan oleh Pengusahaan Kena Pajak (PKP) pabrikan. Yang
selanjutnya tidak ada mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan PPnBM oleh
distributor akan dimasukkan ke harga pokok barang kena pajak yang tergolong
mewah.
Maka tidak heran ada beberapa konsumen yang
mengkonsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut tidak mengetahui
tentang PPnBM karena dari pihak Direktorat Jenderal Pajak hanya mengsosialisasikan
PPnBM ke importir dan BKP pabrikan.
Salah satu kelompok barang kena pajak yang tergolong
mewah adalah barang elektronika. Barang elektronika yang dikenakan PPnBM antara
lain TV diatas 21’, air conditioner (AC), radio cassette, mesin cuci, alat
perekam, alat fotografi, dan lain lain. Di masyarakat sendiri barang
elektronik merupakan barang yang paling cepat mengalami reposisi, yaitu dari
barang mewah ke barang yang banyak dikonsumsi hampir semua lapisan masyarakat.
D. PENERIMAAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH) SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN APBB
Penerimaan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPnBM) ternyata dapat meningkatkan penerimaan negara. Hal ini
dikarenakan karena PPnBM mengandung dua unsur pajak, yaitu fungsi
budgetair/finansial dan fungsi regulerend/mengatur. Dalam Fungsi budgetair/finansial, PPnBM telah
terbukti memberikan sumbangsih yang cukup besar kepada pendapatan negara,
sedangkan dalam fungsi regulerend atau
mengatur, pemberlakuan PPnBM memiliki makna pemerataan dan membawa rasa keadilan
di tengah masyarakat, kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi diharapkan
berperan lebih besar mendanai pembangunan di Indonesia. Penerapan PPnBM pada
tarif tinggi dapat mengatur kegiatan dan gaya hidup masyarakat ke arah yang
lebih efisien dan hemat.
Hambatan yang dialami oleh
pemerintah dalam memungut PPnBM : Kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal
membayar pajak. Banyaknya barang-barang mewah yang masuk secara ilegal. Daya
beli masyarakat yang berkurang terhadap barang mewah akibat inflasi. Terjadi
pemalsuan dokumen kepabeanan, yang sebenarnya termasuk dalam golongan barang
mewah ditulis di dokumen jalan sebagai barang non mewah.
Dalam
menghadapi hambatan yang ada, pemerintah telah melakukan berbagai upaya
Dilakukan penyuluhan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat mengenai fungsi
dan manfaat pajak bagi kelangsungan hidup bernegara dan kelancaran akan
jalannya pembangunan bangsa, diberlakukannya sunset policy. Memperketat jalur perdagangan (baik darat maupun
wilayah laut dan udara Indonesia) yang dilakukan oleh Dirjen bea dan cukai juga
dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia. Dibentuk tim gabungan antara Dirjen
bea dan cukai dengan Departemen Luar Negeri. Pemeriksaan sistem pengiriman
barang (kargo) dibandara semakin diperketat. Memperbaiki system perekonomian
makro Indonesia dengan menekan inflasi yang terjadi,dengan cara memberlakukan:
kebijakan Moneter, Kebijakan Fiskal, Kebijakan Non-Moneter Pemeriksaan yang
lebih teliti terhadap dokumen-dokumen barang impor yang masuk Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Tidak dapat dipungkiri jika pajak
merupakan sumber pendapatan utama setiap negara di dunia. Tentu keberadaan
pajak sangat penting dalam pelaksanaan fungsi negara dan pemerintahan. Di
negara-negara maju dan berkembang, sebagian potensi pendapatan negara melalui
pajak itu sudah dimanfaatkan bagi keperluan peningkatan kemampuan inovasi dan
teknologi badan usaha dan industri nasional mereka. Sebagaimana dimaklumi,
pajak berfungsi dalam pembiayaan (budgeter) pembangunan, terutama untuk keperluan
pengeluaran rutin seperti belanja pegawai, barang, termasuk pemeliharaannya.
Dengan pajak, roda pembangunan dapat
berjalan dan membuka kesempatan kerja. Dalam hal ini pajak juga berfungsi
sebagai pendistribusi pendapatan masyarakat. Dengan pajak, suatu pemerintahan
juga dapat menjalankan kebijakan terkait dengan stabilitasi harga sehingga
tingkat inflasi dapat tetap dijaga. Stabilitasi dilakukan dengan mengatur
peredaran uang, yang dilakukan melalui pemungutan pajak dan dengan
pemanfaatannya secara efektif dan efisien.
Penerimaan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPnBM) ternyata dapat meningkatkan penerimaan negara. Hal ini
dikarenakan karena PPnBM mengandung dua unsur pajak, yaitu fungsi
budgetair/finansial dan fungsi regulerend/mengatur. Dalam Fungsi budgetair/finansial, PPnBM telah
terbukti memberikan sumbangsih yang cukup besar kepada pendapatan negara,
sedangkan dalam fungsi regulerend atau
mengatur, pemberlakuan PPnBM memiliki makna pemerataan dan membawa rasa
keadilan di tengah masyarakat, kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi
diharapkan berperan lebih besar mendanai pembangunan di Indonesia. Penerapan
PPnBM pada tarif tinggi dapat mengatur kegiatan dan gaya hidup masyarakat ke
arah yang lebih efisien dan hemat.
Walau, harus diakui bahwa hal-hal ini masih menemui
banyak kendala dan masih sulit untuk dilaksanakan oleh oknum aparat perpajakan
kita sebab biasanya masih ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memancing di
air keruh, memakai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan kerugian
di pihak negara. Selain itu, mengejar wajib pajak potensial kelas kakap sangat
sulit dilakukan karena biasanya mereka sangat dekat dengan kekuasaan, hingga
terkesan sangat sulit untuk disentuh tangan-tangan aparat pajak kita.
DAFTAR PUSTAKA
H. Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta
: P.T. Raja Grafindo Persada, 2002.
No comments:
Post a Comment