MAKALAH
SUMBER
KEUANGAN DAERAH
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, yang mana daerah provinsi
tersebut terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Dengan adanya
otonomi daerah, setiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,
termasuk dalam menyelenggarakan fungsinya masing-masing.
Pemerintah pada hakikatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi
distribusi, fungsi stabilisasi, dan fungsi alokasi. Fungsi distribusi dan
fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dan tepat dilaksanakan oleh
Pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi lebih tepat jika dilaksanakan oleh
Pemerintahan Daerah yang lebih mengetahui kebutuhan, kondisi, dan situasi
masyarakat setempat. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah inilah,
penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada Daerah secara
nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, termasuk pembagian kewenangan
dalam pengelolaan keuangan negara dan perimbangan keuangan antara Pemerintah
pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sama halnya dengan wujud keuangan negara pada pemerintah pusat yang dapat
dilihat dari LKPP, wujud keuangan negara pada pemerintah daerah juga dapat
dilihat pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) masing-masing pemerintah
daerah baik pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota, karena
sebagaimana informasi yang terdapat pada LKPP, dalam LKPD juga memberikan
informasi tenteng aset, utang dan ekuitas pemerintah daerah serta pendapatan,
belanja dan pembiayaan daerah.
Pada dasarnya wujud keuangan negara pada pemerintah pusat hampir sama
dengan wujud keuangan negara pada pemerintah daerah. Hal ini terlihat dari
komponen atau klasifikasi aset, utang, ekuitas, belanja dan pembiayaan negara
pada pemerintah pusat yang sama dengan komponen atau klasifikasi aset, utang,
ekuitas, belanja dan pembiayaan daerah pada pemerintah daerah. Namun,
perbedaannya terletak pada struktur pendapatan antara pendapatan negara dan
pendapatan daerah. Jika komponen pendapatan negara pada pemerintah pusat yang
tergambarkan dalam APBN terdiri dari pendapatan perpajakan, pendapatan negara
bukan pajak dan pendapatan hibah, berbeda dengan komponen pendapatan daerah
sebagaimana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu terdiri
dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan
Yang Sah.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan sumber keuangan daerah ?
2. Apa
macam-macam sumber pendapatan daerah ?
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 Tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah, Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keuangan
Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala
bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Pengelolaan
Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sumber-sumber
keuangan daerah atau pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh
dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan
daerah.
B.
SUMBER PENDAPATAN DAERAH
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, sedangkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari pelaksanaan hak dan
kewajiban pemerintah daerah, serta pemanfaatan potensi atau sumber daya daerah,
baik yang dimiliki oleh Pemerintah daerah maupun yang terdapat di wilayah
daerah bersangkutan, yang mana pemungutannya merupakan tanggung jawab
pemerintah daerah.
PAD bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada
Daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai
perwujudan asas Desentralisasi, yang mana Komponennya terdiri dari: Pajak Daerah,
Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan
lain-lain PAD yang sah.
A. Pajak Daerah
Pajak
Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dasar
hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku saat ini adalah
UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam
Undang-Undang tersebut pajak daerah dibagi menjadi 2 jenis, yaitu pajak
provinsi dan pajak kabupaten/kota. Yang termasuk pajak daerah untuk provinsi
adalah:
·
Pajak Kendaraan Bermotor.
·
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
·
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
·
Pajak Air Permukaan.
·
Pajak Rokok.
Sedangkan
yang termasuk pajak daerah untuk kabupaten/kota terdiri atas:
·
Pajak Hotel
·
Pajak Restoran
·
Pajak Hiburan
·
Pajak Reklame
·
Pajak Penerangan Jalan
·
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
·
Pajak Parkir
·
Pajak Air Tanah
·
Pajak Sarang Burung Walet
·
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan
dan Perkotaan
·
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB).
Berkaitan dengan
pemungutan pajak daerah, pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk menentukan
tarif pajak daerah sesuai keputusan bersama antara pemerintah daerah dengan
DPRD, sepanjang tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan. Selain
itu, Pemerintah Daerah juga tidak dibenarkan untuk memungut pajak daerah selain
pajak daerah yang telah ditetapkan pada UU No. 28 Tahun 2009 tersebut.
Sedangkan untuk melakukan pemungutan pendapatan daerah yang bersumber dari
pajak daerah merupakan wewenang dan tanggungjawab Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) atau Biro Keuangan pada Pemerintah Provinsi
atau Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.
B. Retribusi Daerah
Retribusi
daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan. Perbedaan utama antara pajak daerah dan
retribusi daerah terletak pada imbal jasanya. Pada saat membayar pajak daerah,
pihak yang membayar pajak (wajib pajak) tidak langsung mendapatkan imbalan pada
saat melakukan pembayaran, berbeda dengan retribusi daerah. Pembayaran
retribusi daerah dapat dilakukan jika pembayar retribusi (wajib retribusi)
telah mendapatkan pelayanan atau keperluannya telah difasilitasi oleh
pemerintah daerah.
Objek
retribusi adalah jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu yang disediakan
atau diberikan oleh pemerintah daerah. Untuk itu, retribusi dapat digolongkan
ke dalam 3 jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi
Perizinan Tertentu.
1.
Retribusi
Jasa Umum
Objek
Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah
Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh
orang pribadi atau Badan, yang antara lain terdiri dari: Retribusi Pelayanan
Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan
Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum,
Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta,
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah
Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Selain
jenis Retribusi diatas, baik pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota
dapat menetapkan retribusi jasa umum lainnya, sepanjang telah ditetapkan pada
peraturan pemerintah dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Retribusi
Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi
Perizinan Tertentu.
2. Jasa
yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
3. Jasa
tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan
membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
4. Jasa
tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar
retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu.
5. Retribusi
tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
6. Retribusi
dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang potensial,
7. Remungutan
retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau
kualitas pelayanan yang lebih baik.
2.
Retribusi
Jasa Usaha
Objek
Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
1. Pelayanan
dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara
optimal.
2. Pelayanan
oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak
swasta.
Jenis
Retribusi Jasa Usaha antara lain terdiri dari: Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan,
Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat
Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga,
Retribusi Penyeberangan di Air, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Baik
Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengembangkan
Retribusi Jasa Usaha, sepanjang telah ditetapkan pada peraturan pemerintah dan
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Retribiusi
Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau
Retribusi Perizinan Tertentu.
2. jasa
yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan
oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang
dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah
Daerah.
3.
Perizinan
Tertentu
Objek
Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh
Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk
pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber
daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Perizinan
Tertentu antara lain terdiri dari: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan
(HO), Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pemerintah
daerah diperbolehkan untuk menetapkan retribusi perizinan tertentu lainnya,
sepanjang telah ditetapkan pada peraturan pemerintah dan memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1.
Perizinan tersebut termasuk
kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas
desentralisasi.
2.
Perizinan tersebut diperlukan guna
melindungi kepentingan umum.
3.
Biaya yang menjadi beban Daerah
dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak
negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari
retribusi perizinan.
Sama halnya dengan pemungutan PNBP,
pemungutan retribusi dapat dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
selain DPPKAD, sepanjang masih dalam kewenangannya dan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
C. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah
yang dipisahkan.
Kekayaan
daerah yang dipisahkan adalah bagian dari aset pemerintah daerah yang digunakan
sebagai penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan atau badan usaha,
baik badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) maupun badan usaha milik
swasta atau kelompok usaha masyarakat. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan berupa bagian laba yang dibagikan (deviden) dari perusahaan atau
badan usaha yang bersangkutan, yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD.
b. Bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN.
c. Bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha
masyarakat.
D. Lain-lain PAD yang sah.
Lain-lain
PAD yang sah merupakan pendapatan daerah yang tidak dapat dikategorikan sebagai
pajak daerah, retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
namun masih termasuk dalam kategori PAD. Lain-lain PAD yang sah dirinci menurut
obyek pendapatan yang mencakup:
a. Hasil
penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan.
b. Jasa
giro.
c. Pendapatan
bunga.
d. Penerimaan
keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
e. Penerimaan
komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau
pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
f. Penerimaan
atas tuntutan ganti kerugian daerah.
g. Pendapatan
denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
h. Pendapatan
denda pajak daerah.
i.
Pendapatan denda retribusi.
j.
Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan.
k. Pendapatan
dari pengembalian.
l.
Pendapatan dari pemanfaatan fasilitas
sosial dan fasilitas umum.
m. Pendapatan
dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
n. Pendapatan
dari angsuran/cicilan penjualan.
2. DANA PERIMBANGAN
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan
penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan
kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah merupakan bagian pengaturan yang tidak terpisahkan dari sistem Keuangan
Negara, dan dimaksudkan untuk mengatur sistem pendanaan atas kewenangan
pemerintahan pusat yang diserahkan, dilimpahkan, dan ditugasbantukan kepada
Daerah.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah
dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan selain dimaksudkan
untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk
mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah
serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-Daerah.
Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang
mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi
kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
Dana Perimbangan merupakan pendanaan Daerah yang
bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum
(DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketiga komponen Dana Perimbangan ini merupakan
sistem transfer dana dari Pemerintah pusat serta merupakan satu kesatuan yang
utuh.
1. Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana
Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan
kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan
potensi daerah penghasil. Pada dasarnya, selain dimaksudkan untuk menciptakan
pemerataan pendapatan daerah, DBH juga bertujuan untuk memberikan keadilan bagi
daerah atas potensi yang dimilikinya. Dalam hal ini, walaupun pendapatan atas
pajak negara dan pendapatan yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA)
merupakan wewenang pemerintah pusat untuk memungutnya, namun sebagai daerah
penghasil, pemerintah daerah juga berhak untuk mendapatkan bagian atas
pendapatan dari potensi daerahnya tersebut.
Dana
Bagi Hasil yang bersumber dari pajak negara, meliputi:
a. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
b. Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
c. Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan PPh Pasal 21.
Sedangkan
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam, meliputi:
a. Sektor
Kehutanan
b. Sektor
Pertambangan umum
c. Sektor
Perikanan
d. Sektor
Pertambangan minyak bumi
e. Sektor
Pertambangan gas bumi
f. Sektor
Pertambangan panas bumi.
Besarnya proporsi dana bagi hasil antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tergantung dari jenis pendapatan.
Begitupula antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota
proporsinya tidak merata untuk setiap jenis pendapatan.
2.
Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana
Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang bertujuan untuk
pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah atau mengurangi ketimpangan
kemampuan keuangan antar-daerah melalui penerapan formula tertentu. DAU suatu
daerah ditentukan atas alokasi dasar dan besar kecilnya celah fiskal (fiscal
gap) suatu daerah. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji pegawai
negeri sipil daerah (belanja pegawai daerah) pada daerah yang bersangkutan.
Sedangkan celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal
need) dan potensi daerah (fiscal capacity).
Kebutuhan
daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan
dasar umum yang dicerminkan dari luas daerah, keadaan geografis, jumlah
penduduk, tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dan tingkat
pendapatan masyarakat di daerah. Sedangkan kapasitas fiskal dicerminkan dari
Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Sumber Daya Alam.
Alokasi
DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiskalnya kecil
akan memperoleh alokasi DAU yang relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi
fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh alokasi DAU
relatif besar, yang mana secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi
DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal. Begitupula jika dibandingkan
dengan alokasi dasar, daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol
menerima DAU sebesar alokasi dasar. Daerah yang memiliki nilai celah fiskal
negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar menerima DAU
sebesar alokasi dasar setelah dikurangi nilai celah fiskal. Sedangkan daerah
yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau
lebih besar dari alokasi dasar tidak menerima DAU.
Pemerintah
pusat bertugas untuk merumuskan formula dan melakukan penghitungan DAU dengan
berdasarkan data untuk menghitung kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal yang
diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan/atau lembaga pemerintah yang
berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu,
jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam
persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana
Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dimaksudkan
untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk
membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum
mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
Pemerintah
pusat menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan
kriteria teknis. Kriteria umum ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan
Keuangan Daerah dalam APBD. Kriteria khusus ditetapkan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan dan karakteristik Daerah. Sedangkan kriteria
teknis ditetapkan oleh kementerian teknis pelaksana program/kegiatan.
Berbeda
dengan daerah penerima DBH dan DAU, daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana
Pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK. Dana
Pendamping tersebut harus dianggarkan dalam APBD pada periode bersamaan dengan
dianggarkannya DAK dalam APBN. Namun, untuk daerah dengan kemampuan fiskal
tertentu atau daerah yang selisih antara penerimaan umum APBD dan Belanja
Pegawainya sama dengan 0 (nol) atau negatif, tidak diwajibkan menyediakan Dana
Pendamping tersebut.
KESIMPULAN
Keuangan Daerah adalah semua hak
dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban. Sementara pengelolaan keuangan daerah
adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah tersebut. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah
kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan
keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
Disamping itu,
dengan adanya sumber dana keuangan
daerah yang salah satunya berasal dari bantuan pemerintah pusat maka diharapkan pemerintah daerah memang
harus bisa lebih efisien dalam mengelola keuanganya agar anggaran dana dari
pemerintah pusat yang sudah dianggarkan sebelumnya bisa tercukupi dengan baik.
Walaupun pemerintah pusat sudah memberikan instruksi bahwa ketika keuangan
daerah mengalami kekurangan bisa meminta
ke pemerintah pusat, tetapi secara langsung hal ini bisa membuat kondisi
keuangan pusat yang semakin berkurang dan secara tidak langsung akan membuat
kemandirian suatu daerah dalam mengelola keuanganya akan menjadi terhambat.
DAFTAR PUSTAKA
Sabung ayam online merupakan salah satu taruhan olahraga ayam populer dikalangan pecinta aduan ayam . Pertarungan ayam ini hanya dengan 10k Anda sudah bisa melakukan taruhan disabung ayam. Untuk Anda ynag ingin mencoba mengikuti pertaruhannya, maka Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
ReplyDeleteDapatkan juga BONUS NEW MEMBER sebesar 10%
Menerima deposit dari seluruh Bank Di Indonesia, Dan semua uang digital seperti OVO, GOPAY, LINK AJA, DANA, JENIUS DLL.
Need More Info ??? Contact person Us : +6281297392623
KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR BOLAVITA