Thursday, July 9, 2015

CONTOH MAKALAH KONSTITUSI



A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Kita tentunya menghendaki agar UUD 1945 merupakan konstitusi yang benar-benar dilaksanakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara demi tercapainya cita-cita bersama. Konstitusi mengikat segenap lembaga negara dan seluruh warga negara. Oleh karena itu, yang menjadi pelaksana konstitusi adalah semua lembaga negara dan segenap warga negara sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Agar setiap lembaga dan segenap warga negara dapat melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945, diperlukan adanya budaya sadar berkonstitusi. Untuk menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi diperlukan pemahaman terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar yang menjadi materi muatan konstitusi. Pemahaman tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk dapat selalu menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Jika masyarakat telah memahami norma-norma dasar dalam konstitusi dan menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pasti mengetahui dan dapat mempertahankan hak-hak konstitusionalnya yang dijamin dalam UUD 1945 sehingga praktik korupsipun dapat diminimalisir. Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi secara penuh terhadap pelaksanaan UUD 1945 baik melalui pelaksanaan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta dapat pula melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan jalannya pemerintahan. Kondisi tersebut dengan sendirinya akan mencegah terjadinya penyimpangan ataupun penyalahgunaan konstitusi
Salah satu bentuk nyata pentingnya budaya sadar berkonstitusi bagi pelaksanaan konstitusi adalah terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian tersebut dilakukan untuk menentukan apakah suatu ketentuan dalam suatu undang-undang, bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. Namun Mahkamah Konstitusi dalam hal ini tidak dapat bertindak secara aktif. Mahkamah Konstitusi hanya dapat menjalankan wewenang tersebut jika ada permohonan pengujian suatu undang-undang yang diajukan oleh masyarakat. Dalam pengajuan permohonan inilah diperlukan adanya budaya sadar berkonstitusi berupa kesadaran akan hak konstitusionalnya sebagai warga negara baik sebagai perorangan maupun kelompok bahwa hak-hak konstitusional telah dilanggar oleh suatu ketentuan undang-undang
Di sisi lain, juga diperlukan adanya kesadaran untuk mendapatkan perlindungan atas hak konstitusional yang dilanggar dengan cara mengajukan permohonan pengujian konstitusional atas ketentuan undang-undang yang merugikannya. Jika tidak ada budaya sadar berkonstitusi, masyarakat tidak akan mengetahui apakah haknya terlanggar atau tidak dan tidak melakukan upaya konstitusional untuk mendapatkan perlindungan. Akibatnya, UUD 1945 akan banyak dilanggar oleh ketentuan undang-undang sehingga pada akhirnya konstitusi hanya akan menjadi dokumen di atas kertas tanpa dilaksanakan dalam praktik

2. Rumusan Masalah

1.                       Pengertian konstitusi
2.                       Fungsi dan tujuan konstitusi
3.                       Perilaku taat konstitusi

B. PEMBAHASAN


Pengertian Konstitusi
1.      Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Ahli:
• K.C. Wheare, konstitusi ialah sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang mengatur pemerintahan suatu negara.
• Koernimanto Soetopawiro, konstitusi berasal dari bahasa latin yaitu “cisme” yang berarti bersama dengan dan “statute” yang berarti memuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
• L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
• Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
2.      Dalam perkembangannya konstitusi mempunyai 2 pengartian, yaitu:
• Pengertian dalam arti luas: Keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (Droit Cnstitunelle) baik tertulis maupun tidak tertulis maupun campuran 2 unsur tersebut.
• . Pengertian dalam arti sempit: Piagam dasar atau UUD (Loi Cnstitunelle) yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Jadi bisa disimpulkan pengertian konstitusi adalah sistem ketatanegaraan yang berupa peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan bersama untuk mengatur pemerintahan suatu negara. Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:
a). berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya,
b) hubungan antar lembaga negara,
c) hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan
d) adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta
e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yang tidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telah termuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian banyak negara yang memiliki konstitusi tertulis terdapat aturan-aturan di luar konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal-pasal dalam konstitusi. Aturan-aturan di luar konstitusi seperti itu banyak termuat dalam undang-undang atau bersumber/berdasar pada adat kebiasaan setempat. Contoh yang tepat adalah Inggris dan Kanada, artinya tidak memiliki sama sekali konstitusi tertulis tetapi tidak dapat dikatakan tidak ada aturan yang sifat dan kekuatannya tidak berbeda dengan pasal-pasal dalam konstitusi. Nilai konstitusi yang dimaksud di sini adalah nilai (values) sebagai hasil penilaian atas pelaksanaan norma-norma dalam suatu konstitusi dalam kenyataan praktik. Sehubungan dengan hal itu, Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions” membedakan 3 (tiga) macam nilai atau the values of the constitution, yaitu (i) normative value; (ii) nominal value; dan (iii) semantical value. Jika berbicara mengenai nilai konstitusi, para sarjana hukum kita selalu mengutip pendapat Karl Loewenstein mengenai tiga nilai normatif, nominal, dan semantik ini. Menurut pandangan Karl Loewenstein, dalam setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori dan sifat nyatanya sebagai praktik. Artinya, sebagai hukum tertinggi di dalam konstitusi itu selalu terkandung nilai-nilai ideal sebagai das sollen yang tidak selalu identik dengan das sein atau keadaan nyatanya di lapangan. Jika antara norma yang terdapat dalam konsititusi yang bersifat mengikat itu dipahami, diakui,diterima,dan dipatuhi oleh subjek hukum yang terikat padanya, maka konstitusi itu dinamakan sebagai konstitusi yang mempunyai nilai normatif. Kalaupun tidak seluruh isi konstitusi itu demikian, akan tetapi setidak-tidaknya norma-norma tertentu yang terdapat di dalam konstitusi itu apabila memang sungguh-sungguh ditaati dan berjalan sebagaimana mestinya dalam kenyataan, maka norma-norma konstitusi dimaksud dapat dikatakan berlaku sebagai konstitusi dalam arti normatif. Akan tetapi, apabila suatu undang-undang dasar, sebagian atau seluruh materi muatannya, dalam kenyataannya tidak dipakai sama sekali sebagai referensi atau rujukan dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara, maka konstitusi tersebut dapat dikatakan sebagai konstitusi yang bernilai nominal. Manakala dalam kenyataannya keseluruhan bagian atau isi undang-undang dasar itu memang tidak dipakai dalam praktik, maka keseluruhan undang-undang dasar itu dapat disebut bernilai nominal. Misalnya, norma dasar yang terdapat dalam konstitusi yang tertulis (schreven constitutie) menentukan A, akan tetapi konstitusi yang dipraktikkan justru sebaliknya yaitu B, sehingga apa yang tertulis secara expressis verbis dalam konstitusi sama sekali hanya bernilai nominal saja. Dapat pula terjadi bahwa yang dipraktikkan itu hanya sebagian saja dari ketentuan undang-undang dasar, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam praktik, sehingga dapat dikatakan bahwa yang berlaku normative hanya sebagian, sedangkan sebagian lainnya hanya bernilai nominal sebagai norma-norma hukum di atas kertas “mati”. Sedangkan konstitusi yang bernilai semantik adalah konstitusi yang norma-norma yang terkandung di dalamnya hanya dihargai di atas kertas yang indah dan dijadikan jargon, semboyan, ataupun “gincu-gincu ketatanegaraan” yang berfungsi sebagai pemanis dan sekaligus sebagai alat pembenaran belaka. Dalam setiap pidato, norma-norma konstitusi itu selalu dikutip dan dijadikan dasar pembenaran suatu kebijakan, tetapi isi kebijakan itu sama sekali tidak sungguh-sungguh melaksanakan isi amanat norma yang dikutip itu. Kebiasaan seperti ini lazim terjadi di banyak negara, terutama jika di negara yang bersangkutan tersebut tidak tersedia mekanisme untuk menilai konstitusionalitas kebijakan-kebijakan kenegaraan (state’s policies) yang mungkin menyimpang dari amanat undang-undang dasar. Dengan demikian, dalam praktik ketatanegaraan, baik bagian-bagian tertentu ataupun keseluruhan isi undang-undang dasar itu, dapat bernilai semantik saja. Sementara itu, pengertian-pengertian mengenai sifat konstitusi biasanya dikaitkan dengan pembahasan tentang sifat-sifatnya yang lentur (fleksibel) atau kaku (rigid), tertulis atau tidak tertulis, dan sifatnya yang formil atau materiil.
Macam-macam Konstitusi
Macam – macam konstitusi Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
a). Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara.
b). Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
c). Konstitusi Formil yaitu konstitusi tertulis.
d). Konstitusi Materiil yaitu dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara..
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. Bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
a) Flexible /atau luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b) Rigid atau kaku apabila konstitusi atau undang undang dasar sulit untuk diubah..
Unsur substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1.Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2.Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental(dasar).
3.Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan 
Kedudukan Konstitusi Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara. Syarat Terjadinya Konstitusi Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
a. yang bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b. Melindungi asas demokrasi.
c. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara
d. Menentukan suatu hokum.
Perubahan konstitusi atau UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.

Fungsi dan tujuan Konstitusi
Pendapat ahli tentang tujuan konstitusi :
  • Dahlan Thalib : 
Barometer untuk menjaga adanya kepastian hukum
  • M. Kusnardi dan Bintan Saragih :
Fungsi Konstitusi :
  1. membagi kekuasaan dalam negara
  2. membatasi kekuasaan pemerintah/penguasa negara
  3. menentukan cara bagaimana pusat kekuasaan bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta menekan hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara

Tujuan konstitusi :
  • J. Barents :
  1. tujuan asli yakni memelihara ketertiban dan ketentraman
  2. mempertahankan kekuasaan bagi golongan pemimpin
  3. mengurus kepentingan umum dengan menjalankan tugas besar
  • Maurice Duverger : 
menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaannya, dan kebebasan.
  •  G. S. Diponolo :
  1. menjaga kekuasaan 
  2. perdamaian, keamanan, dan ketertiban
  3. kemerdekaan
  4. keadilan
  5. kesejahteraanmdan kebahagiaan
  • Koerniatmanto Soetoprawiro :
  1. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
  2. membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan bagi penguasa batas kekuasaan.
PERILAKU TAAT KONSTITUSI
Konstitusi adalah sumber hukum tertinggi pada suatu negara, karena itu segala aktifitas dalam negara (dalam hal ini dilakukan oleh para penyelenggara negara) harus mengindahkan kaidah-kaidah konstitusi.Termasuk juga warga negara, perilaku keseharian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam konstitusi.Bagaimanakah perilaku taat konstitusi itu?
Ketaatan (kesadaran) konstitusi lahir dari adanya kesadaran terhadap konstitusi.Perilaku ini merupakan salah satu bentuk kesadaran hukum.Hal ini dikarenakan konstitusi merupakan salah satu bentuk hukum yang berkedudukan sebagai hukum dasar negara (Winataputra, 2001; Riyanto, 2008).Oleh karena itu, pembicaraan mengenai ketaatan terhadap konstitusi harus didahului oleh pemahaman tentang kesadaran hukum.
Paul Scholten (Soekanto & Purwadi, 1993, p. 23) mengemukakan bahwa kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia mengenai hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Jalinan nilai-nilai hukum yang mengendap dalam diri warga masyarakat sangat penting, karena:
1. Merupakan abtraksi dari pengalaman pribadi, sebagai akibat dari proses interaksi sosial yang berkesinambungan;
2. Senantiasa harus selalu diisi dan bersifat dinamis, karena didasarkan pada interaksi sosial yang dinamis pula;
3. Merupakan suatu kriteria untuk memilih tujuan-tujuan di dalam kehidupan sosial;
4. Merupakan suatu yang menjadi penggerak manusia ke arah pemenuhan hasrat hidupnya, sehingga nilai-nilai merupakan faktor yang sangat penting di dalam pengarahan kehidupan sosial maupun kehidupan pribadi manusia.

Secara khusus Achmad Sanusi mengartikan kesadaran hukum sebagai potensi atau daya yang mengandung

1. Persepsi, pengenalan, pengetahuan, ingatan, dan pengertian tentang hukum, termasuk konsekuensi-konsekuensinya;
 2. Harapan, kepercayaan bahwa hukum dapat memberikan suatu kegunaan serta memberikan perlindungan dan jaminannya dengan kepastian dan rasa keadilan;
Terdapat empat tingkat kesadaran berkonstitusi warga negara sebagai berikut:

1. Kesadaran yang bersifat anomous, kesadaran atau kepatuhan yang tidak jelas dasar dan alasan atau orientasinya. Tentunya ini yang paling rendah dan labil;
2. Bersifat heteronomous, yaitu kesadaran/kepatuhan yang berlandaskan pada dasar/orientasi/motivasi yang beraneka ragam atau berganti ganti. Ini pun kurang baik, sebab mudah berubah oleh keadaan atau situasi;
3. Kepatuhan yang bersifat sosio-nomous, yaitu yang berorientasi kepada kiprah umum atau khalayak ramai;
4. Kesadaran yang bersifat autonomous, adalah yang terbaik, karena didasari oleh konsep atau landasan yang ada dalam diri sendiri. (Djahiri, 1984, p. 24)

Pendapat di atas menggambarkan tingkat kesadaran berkonstitusi mulai dari tingkat yang terendah sampai yang tertinggi, di mana setiap tingkatan mencerminkan dasar/orientasi atau motivasi munculnya kesadaran tersebut.Ada orientasinya tidak jelas, yang berubah-ubah tergantung pada keadaan suasana karena ikut-ikutan dan ada pula karena keinginan sendiri, ini yang terbaik.
Sebagai salah satu bentuk dari kesadaran hukum, maka indikator kesadaran berkonstitusi juga mengacu pada indikator kesadaran hukum.Menurut Soerjono Soekanto indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk-petunjuk yang relatif konkret tentang adanya taraf kesadaran hukum tertentu (Soekanto, 1982, p. 228).Indikator-indikator itu adalah pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.
1) Pengetahuan hukum, artinya seseorang mengetahui bahwa perilaku tertentu diatur oleh hukum;
2) Pemahaman hukum, artinya seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, terutama dari segi isinya;
3) Sikap hukum, artinya seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum; dan
4) Perilaku hukum, artinya seseorang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pendapat di atas, maka tingkat kesadaran berkonstitusi warga negara dapat dilihat dari aspek:
1. Pengetahuan konstitusional warga negara, yaitu pengetahuan warga negara mengenai hal-hal yang diatur oleh konstitusi.
2. Pemahaman konstitusional warga negara, yaitu pemahaman warga negara mengenai isi, tujuan dan manfaat dari ketentuan-ketentuan dalam konstitusi.
3. Sikap konstitusional warga negara, yaitu suatu kecenderungan untuk menerima konstitusi karena adanya penghargaan terhadap konstitusi sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika konstitusi itu ditaati
4. Perilaku konstitusional warga negara, yaitu perilaku warga negara yang mencerminkan suatu kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan dalam konstitusi.


C.KESIMPULAN
Konstitusi berfungsi untuk membatasi lembaga Negara agar tidak sewenang – wenang ,Konstitusi merupakan tata tertib terkait dengan:
a). berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya,
b) hubungan antar lembaga negara,
c) hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan
d) adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta
e) hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. 
Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yang tidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih baik dari yang telah termuat dalam konstitusi itu sendiri. Oleh karena itulah harus ada upaya secara terus-menerus untuk membangun budaya sadar berkonstitusi. Budaya sadar berkonstitusi tercipta tidak hanya sekedar mengetahui norma dasar dalam konstitusi. Lebih dari itu, juga dibutuhkan pengalaman nyata untuk melihat dan menerapkan konstitusi dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi adalah suatu proses panjang dan berkelanjutan






Daftar Pustaka
Asshiddiqie, J. (2008, Maret 26).Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.Lecture Peringatan 10 Tahun KontraS .
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme.Jakarta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2005). Model-model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara.Jakarta: Konstitusi Press.
Busroh, A. D., & Busroh, A. B. (1991).Azas-azas Hukum Tata Negara.Jakarta: Ghalia Indonesia.
Chaidir, E. (2007). Hukum dan Teori Konstitusi.Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Cogan, J. J., & Derricott, R. (1998).Citizenship Education for The 21st Century: Setting the Context. London: Kogan Page.
Djahiri, A. K. (1984). Value Clarification Technique.Bandung: Laboratorium PMPKn IKIP Bandung.
El-Muhtaz, M. (2007).Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia.Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Heywood, A. (1994). Political Ideas and Concepts: An Introduction. New York: St. Martin's Press. Pendidikan Kewarganegaraan| 93
Arif,Dikdik Baehaqi(2013)Pendidikan kewarganegaraan:Yogyakarta:
Riyanto, A. (2008). Hukum Konstitusi sebagai Suatu Ilmu.Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Ilmu Hukum Tata Negara Spesialisasi Hukum Konstitusi pada FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia .
Sanusi, A. (1991). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Bandung: Tarsito.

USAHA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PEMASUKAN DALAM SEKTOR PAJAK



KATA PENGANTAR



Dengan mengucapkan puji syukur alhamdulillah kepada Allah SWT karena atas pemberian rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang makalah hukum pajak, makalah ini di buat dalam rangka nilai dan sebagai bahan informasi untuk para pembaca.
Dalam penyusunan makalah ini saya menyadari bahwa dalam pembahasan masih banyak terdapat kekurangan baik dalam bidang ilmu pengetahuan  maupun dalam penulisan kalimat. Walaupun demikian saya telah berusaha semaksimal mungkin supaya dapat mencapai sasaran penulisan makalah.
Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya khususnya dan para pembaca umumnya.


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latarbelakang

Indonesia saat ini sedang mengalami berbagai permasalahan di berbagai sektor khususnya sektor ekonomi. Naiknya harga minyak dunia, tingginya tingkat inflasi dan naiknya harga barang-barang serta  melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika serta turunnya daya beli masyarakat telah menjadi masalah yang sangat rumit yang harus diselesaikan oleh pemerintah.
Untuk tetap dapat bertahan dan memperbaiki kondisi yang ada, pemerintah harus mengupayakan semua potensi penerimaan yang ada. Pada saat ini tengah digali berbagai macam potensi untuk meningkatkan penerimaan negara, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun seiring dengan berkembangnya kemampuan analisis para praktisi ekonomi yang menyatakan bahwa mengandalkan pinjaman dari luar negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara hanya akan menjadi bumerang dikemudian hari, potensi penerimaan dari luar negeri akan semakin dikurangi.
Berdasarkan hal tersebut maka Indonesia akan berusaha untuk lebih meningkatkan potensi penerimaan negara dari dalam negeri, dan tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pajak telah memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara.
Pajak merupakan sumber pendapatan utama setiap negara di dunia. Tentu keberadaan pajak sangat penting dalam pelaksanaan fungsi negara dan pemerintahan. Di negara-negara maju dan berkembang, sebagian potensi pendapatan negara melalui pajak itu sudah dimanfaatkan bagi keperluan peningkatan kemampuan inovasi dan teknologi badan usaha dan industri nasional mereka. Sebagaimana dimaklumi, pajak berfungsi dalam pembiayaan (budgeter) pembangunan, terutama untuk keperluan pengeluaran rutin seperti belanja pegawai, barang, termasuk pemeliharaannya.
Dengan pajak, roda pembangunan dapat berjalan dan membuka kesempatan kerja. Dalam hal ini pajak juga berfungsi sebagai pendistribusi pendapatan masyarakat. Dengan pajak, suatu pemerintahan juga dapat menjalankan kebijakan terkait dengan stabilitasi harga sehingga tingkat inflasi dapat tetap dijaga. Stabilitasi dilakukan dengan mengatur peredaran uang, yang dilakukan melalui pemungutan pajak dan dengan pemanfaatannya secara efektif dan efisien.
Penerimaan pajak dapat diartikan sebagai penerimaan pemerintah yang dalam arti seluas-luasnya adalah mulai dari penerimaan dalam dan luar negeri. Penerimaan pajak dipandang sebagai bagian yang sangat penting dalam penerimaan negara, karena disamping cepat dan rendah biayanya, pajak merupakan sumber penerimaan yang sangat besar potensinya. Sistem pemungutan pajak suatu negara baik Self Assessment maupun Official Assessment sangat berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan dana kepemerintahan tersebut.



1.2  Rumusan Masalah

rumusan masalah ini, yang ingin diketahui penulis adalah:
        1.      Upaya-upaya apa yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan APBN ?
        2.      Apakah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  mengalami peningkatan ?

1.3  Tujuan
         1. Menguraikan upaya-upaya apa yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk  meningkatkan penerimaan tahun 2005, 2006 dan 2007.


BAB II
LANDASAN TEORI

A. DASAR-DASAR PERPAJAKAN

                1 Pengertian pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2 Fungsi pajak
Fungsi pajak menurut Rahmad Soemitro dalam bukunya yang berjudul “ Pajak dan Pembangunan “ ada dua, yaitu :
1. Fungsi sumber keuangan negara ( budgetair )
Dalam fungsi ini pungutan pajak bertujuan untuk memasukkan uang sebanyak – banyaknya kedalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara baik untuk pengeluaran rutin dalam melaksanakan mekanisme pemerintahan maupun pengeluaran untuk membiayai pembangunan.

2. Fungsi mengatur ( regularend )
Pada lapangan perekonomian, pengaturan pajak memberikan dorongan kepada pengusaha untuk memperbesar produksinya, dapat juga memberikan keringanan atau pembesaran pajak pada para penabung dengan maksud menarik uang dari masyarakat dan mengeluarkannya antara lain kesektor produktif. Dengan adanya industri baru maka dapat menampung tenaga kerja yang lebih baik, sehingga pengangguran berkurang dan pemerataan pendapatan akan dapat terlaksana untuk mencapai keadilan sosial ekonomi dalam masyarakat.





B. PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

1 Pengertian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :
       1.      penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
       2.      impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor.

2 Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM
Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
       1.      perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
       2.      perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
       3.      perlu untuk mengamankan penerimaan negara;

3 Pengertian BKP Mewah
       1.      bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
       2.      barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
       3.      pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
       4.      barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
       5.      apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.

5 Tarif, Kelompok dan Jenis BKP Mewah
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang PPN, ditentukan :
       1.      Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
       2.      Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
       3.      Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
       4.      Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”

Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelompokan BKP yang tergolong mewah ini adalah PP Nomor 145 Tahun 2000 yang kemudian mengalami beberapa perubahan dengan PP Nomor 60Tahun 2001, PP Nomor 7 Tahun 2002, PP Nomor 6 Tahun 2003, PP Nomor 43 Tahun 2003, PP Nomor 55 Tahun 2004, PP Nomor 41 Tahun 2005 dan PP Nomor 12 Tahun 2006.
Adapun Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur jenis barang yang dikenakan PPnBM adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, 381/KMK.03/2001, 141/KMK.03/2002, 39/KMK.03/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.

BAB III
PEMBAHASAN
A.   PAJAK
Pemerintah menegaskan akan tetap memprioritaskan sektor pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara sesuai dengan imbauan Presiden SBY, karena pajak merupakan harapan terbesar bagi penerimaan negara kita dewasa ini tercatat lebih 70% penerimaan dalam APBN berasal dari berbagai jenis pajak. Pungutan pajak dapat kita jumpai hampir di setiap negara di dunia. Ada beberapa istilah tersendiri atas pungutan yang di Indonesia dikenal dengan pajak, yaitu belasting, tax, tariff, steuer, abgabe, gebuhr dan sebagainya, yang pasti melalui pajak, negara mengharapkan adanya penerimaan.
Sering kita dengar ada beberapa jenis pajak – pajak yang ada di Indonesia diantaranya:
       1.Pajak Penghasilan (PPh)
       2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
       3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
       4.Bea Meterai
       5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
       6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

                  B.    UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA
Upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak kali ini dilakukan melalui reformasi tata cara dan administrasi perpajakan yang pada prinsipnya bertujuan sebagai berikut. Pertama, meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. Kedua, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ketiga, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan agar antar wajib pajak satu dengan wajib pajak lainnya tidak ada yang merasa dirugikan. Keempat, meningkatkan pelayanan perpajakan melalui peningkatan kualitas aparatur atau SDM (sumber daya manusia) perpajakan dan melalui pemanfaatan kemajuan tekhnologi informasi (TI). Dan, kelima, tentu saja merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan negara.
Hal-hal tersebut di atas jelas akan menjadi andalan reformasi perpajakan dari pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari wajib pajak. Walau, keberhasilan dari usaha tersebut kembali akan tergantung kepada moral para wajib pajak dan moral para aparat perpajakan itu sendiri yang selama ini disinyalir masih banyak yang "bermain mata" dengan para wajib pajak besar potensial, yang seringkali mencari celah untuk meringankan pajak yang harus mereka bayar.

C.    PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PPnBM merupakan pajak yang kurang populer di masyarakat umum hal itu bisa disebabkan karena karakter dari PPnBM itu sendiri merupakan pungutan tambahan disamping PPN dan hanya dipungut satu kali yaitu saat import dan penyerahan oleh Pengusahaan Kena Pajak (PKP) pabrikan. Yang selanjutnya tidak ada mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan PPnBM oleh distributor akan dimasukkan ke harga pokok barang kena pajak yang tergolong mewah.
Maka tidak heran ada beberapa konsumen yang mengkonsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut tidak mengetahui tentang PPnBM karena dari pihak Direktorat Jenderal Pajak hanya mengsosialisasikan PPnBM ke importir dan BKP pabrikan.
Salah satu kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah adalah barang elektronika. Barang elektronika yang dikenakan PPnBM antara lain TV diatas 21’, air conditioner (AC), radio cassette, mesin cuci, alat perekam, alat fotografi, dan lain lain.  Di masyarakat sendiri barang elektronik merupakan barang yang paling cepat mengalami reposisi, yaitu dari barang mewah ke barang yang banyak dikonsumsi hampir semua lapisan masyarakat.
                          D.   PENERIMAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH) SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN APBB
Penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata dapat meningkatkan penerimaan negara. Hal ini dikarenakan karena PPnBM mengandung dua unsur pajak, yaitu fungsi budgetair/finansial dan fungsi regulerend/mengatur. Dalam Fungsi budgetair/finansial, PPnBM telah terbukti memberikan sumbangsih yang cukup besar kepada pendapatan negara, sedangkan dalam fungsi regulerend atau mengatur, pemberlakuan PPnBM memiliki makna pemerataan dan membawa rasa keadilan di tengah masyarakat, kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi diharapkan berperan lebih besar mendanai pembangunan di Indonesia. Penerapan PPnBM pada tarif tinggi dapat mengatur kegiatan dan gaya hidup masyarakat ke arah yang lebih efisien dan hemat.
Hambatan yang dialami oleh pemerintah dalam memungut PPnBM : Kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak. Banyaknya barang-barang mewah yang masuk secara ilegal. Daya beli masyarakat yang berkurang terhadap barang mewah akibat inflasi. Terjadi pemalsuan dokumen kepabeanan, yang sebenarnya termasuk dalam golongan barang mewah ditulis di dokumen jalan sebagai barang non mewah.
Dalam menghadapi hambatan yang ada, pemerintah telah melakukan berbagai upaya Dilakukan penyuluhan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat mengenai fungsi dan manfaat pajak bagi kelangsungan hidup bernegara dan kelancaran akan jalannya pembangunan bangsa, diberlakukannya sunset policy. Memperketat jalur perdagangan (baik darat maupun wilayah laut dan udara Indonesia) yang dilakukan oleh Dirjen bea dan cukai juga dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia. Dibentuk tim gabungan antara Dirjen bea dan cukai dengan Departemen Luar Negeri. Pemeriksaan sistem pengiriman barang (kargo) dibandara semakin diperketat. Memperbaiki system perekonomian makro Indonesia dengan menekan inflasi yang terjadi,dengan cara memberlakukan: kebijakan Moneter, Kebijakan Fiskal, Kebijakan Non-Moneter Pemeriksaan yang lebih teliti terhadap dokumen-dokumen barang impor yang masuk Indonesia.

BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Tidak dapat dipungkiri jika pajak merupakan sumber pendapatan utama setiap negara di dunia. Tentu keberadaan pajak sangat penting dalam pelaksanaan fungsi negara dan pemerintahan. Di negara-negara maju dan berkembang, sebagian potensi pendapatan negara melalui pajak itu sudah dimanfaatkan bagi keperluan peningkatan kemampuan inovasi dan teknologi badan usaha dan industri nasional mereka. Sebagaimana dimaklumi, pajak berfungsi dalam pembiayaan (budgeter) pembangunan, terutama untuk keperluan pengeluaran rutin seperti belanja pegawai, barang, termasuk pemeliharaannya.
Dengan pajak, roda pembangunan dapat berjalan dan membuka kesempatan kerja. Dalam hal ini pajak juga berfungsi sebagai pendistribusi pendapatan masyarakat. Dengan pajak, suatu pemerintahan juga dapat menjalankan kebijakan terkait dengan stabilitasi harga sehingga tingkat inflasi dapat tetap dijaga. Stabilitasi dilakukan dengan mengatur peredaran uang, yang dilakukan melalui pemungutan pajak dan dengan pemanfaatannya secara efektif dan efisien.
Penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata dapat meningkatkan penerimaan negara. Hal ini dikarenakan karena PPnBM mengandung dua unsur pajak, yaitu fungsi budgetair/finansial dan fungsi regulerend/mengatur. Dalam Fungsi budgetair/finansial, PPnBM telah terbukti memberikan sumbangsih yang cukup besar kepada pendapatan negara, sedangkan dalam fungsi regulerend atau mengatur, pemberlakuan PPnBM memiliki makna pemerataan dan membawa rasa keadilan di tengah masyarakat, kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi diharapkan berperan lebih besar mendanai pembangunan di Indonesia. Penerapan PPnBM pada tarif tinggi dapat mengatur kegiatan dan gaya hidup masyarakat ke arah yang lebih efisien dan hemat.
Walau, harus diakui bahwa hal-hal ini masih menemui banyak kendala dan masih sulit untuk dilaksanakan oleh oknum aparat perpajakan kita sebab biasanya masih ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memancing di air keruh, memakai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan kerugian di pihak negara. Selain itu, mengejar wajib pajak potensial kelas kakap sangat sulit dilakukan karena biasanya mereka sangat dekat dengan kekuasaan, hingga terkesan sangat sulit untuk disentuh tangan-tangan aparat pajak kita.

DAFTAR PUSTAKA

H. Bohari, SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada, 2002.